Jumat, 08 Oktober 2010

Profesi Akuntan Publik

Nama : Nita Fhikniati . H
Npm : 20207792 (Mat.Kul : Etika Profesi Akuntansi)

Profesi Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Jabatan-jabatan dalam lapangan akuntansi dapat dikelompokkan dalam berbagai bidang. Pada umumnya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang yaitu akuntansi publik dan akuntansi intern. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Untuk itu akuntansi publik menerima imbalan jasa dari pemakai jasa, seperti halnya dokter atau penasihat hukum. Jenis pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh para akuntan publik adalah adalah pemeriksaan laporan keuangan (auditing), bantuan di bidang perpajakan, dan konsultasi manajemen. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
•Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
•Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
•Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. DIndonesia hanya sedikit akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik. Diperkirakan hanya 5% dari akuntan yang ada di indonesia memilih pekerjaan di bidang akuntansi publik. Untuk dapat menjadi akuntan publik harus dipenuhi persyaratan yang harus ditetapkan oleh organisasi profesi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Organisasi ini juga menetapkan standar akuntansi keuangan dan standar audit.

Bidang Akuntan Publik
Pemeriksaan laporan keuangan (auditing) adalah bidang pekerjaan profesi akuntansi paling utama yang diberikan kepada publik (umum). Pemeriksaan laporan keuangan adalah pemeriksaan secara independen untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen bagi para investor, kreditur dan pihak luar lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, seringkali tidak dipercaya oleh pihak-pihak luar karena adanya perbedaan kepentingan antara manajemen dengan pemakai laporan lainnya. Hasil pemeriksaan akuntan publik dituangkan dalam sebuah laporan yang disebut laporan hasil pemeriksaan akuntan. Apabila akuntan publik yakin bahwa laporan keuangan menyajikan informasi secara wajar, maka ia akan memberikan pendapatnya bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi.
Akuntansi perpajakan adalah jasa akuntan publik yang banyak dibutuhkan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian jasa ini adalah :
1)Untuk memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku, dan
2)Untuk menekan pajak seminimum mungkin.
Konsultasi manajemen adalah pemeberian jasa yang meliputi aspek yang luas. Biasanya jasa ini diberikan bersamaan dengan pemeriksaan akuntan. Sebagai pemeriksa, akuntan biasanya mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai operasi perusahaan yang diperiksanya. Oleh karena itu akuntan publik dapat memberikan berbagai pertimbangan dan saran kepada manajemen untuk memperbaiki hasil operasi perusahaan yang menggunakan jasanya.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini.
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika, dan
(4) Tanya dan Jawab.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini :
- 100 Independensi, Integritas dan Objektivitas.
- 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
- 300 Tanggung Jawab kepada Klien.
- 400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi.
- 500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain.